
GRIB Ikut Bubarkan Massa Demo, Polisi Cuma Minta Bantuan TNI
GRIB Jaya Di Sorot Dalam Membubarkan Massa Demonstrasi Di Kawasan Gedung DPR/MPR RI Kembali Menjadi Sorotan. Persoalan ini mencuat setelah rombongan GRIB Jaya terlihat turun ke jalan ketika situasi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, berkembang menjadi kericuhan.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang memang di minta membantu pengamanan aksi. Polisi menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, bantuan pengamanan yang di minta berasal dari unsur TNI dan sejumlah unsur pemerintah daerah, bukan dari organisasi masyarakat.
Menurut polisi, ormas tidak dapat mengambil alih tugas aparat penegak hukum, termasuk melakukan tindakan yang pada dasarnya merupakan kewenangan kepolisian. Penjelasan tersebut menjadi penting karena kehadiran kelompok sipil di tengah situasi demonstrasi berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tindakan di lapangan tidak terkendali.
GRIB Mengaku Datang Untuk Membantu
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya sebelumnya mengakui bahwa rombongan mereka memang berada di lokasi ketika demonstrasi berlangsung. Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa kehadiran Ketua DPP GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules bukan untuk mengikuti demonstrasi.
Menurut pihak GRIB, Hercules dan rombongannya datang dengan tujuan membantu meredakan situasi. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai upaya mengimbau massa agar meninggalkan lokasi ketika keadaan sudah tidak kondusif.
GRIB juga menyatakan tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk ikut melakukan demonstrasi maupun kerusuhan. Dengan demikian, organisasi tersebut berusaha menempatkan kehadiran mereka sebagai bentuk bantuan untuk menjaga ketertiban, bukan sebagai bagian dari massa aksi.
Namun, penjelasan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai batas antara membantu menjaga ketertiban dan mengambil alih fungsi aparat. Terlebih, demonstrasi merupakan kegiatan yang memiliki aturan hukum dan pengamanan terhadap massa pada dasarnya merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang.
Polisi Ingatkan Batas Kewenangan Ormas
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan tidak berarti setiap kelompok dapat bertindak seperti aparat. Polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur batas kegiatan organisasi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, ormas di larang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum.
Artinya, meskipun sebuah kelompok memiliki niat membantu menciptakan situasi aman, tindakan di lapangan tetap harus memperhatikan batas hukum. Jika terjadi tindakan kekerasan atau pembubaran massa secara sepihak, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum baru.
Pernyataan polisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi tidak boleh di lakukan secara sembarangan. Aparat harus menjadi pihak yang berada di garis depan dalam mengendalikan massa, sementara kelompok masyarakat tetap berada dalam koridor peran sosial yang di perbolehkan.
Polemik Muncul di Tengah Situasi Demonstrasi
Peristiwa ini menjadi semakin sensitif karena rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2026 memang sempat di warnai bentrokan dan kerusuhan. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya menyoroti dugaan keterlibatan kelompok sipil dalam pembubaran massa.
IPW menilai tindakan kelompok sipil yang berhadapan dengan demonstran berpotensi menciptakan konflik horizontal. Kekhawatiran tersebut muncul karena apabila warga berhadapan dengan warga lainnya tanpa mekanisme pengamanan yang jelas, risiko kekerasan dapat meningkat.
Karena itu, polemik mengenai keterlibatan GRIB Jaya bukan hanya berkaitan dengan satu organisasi. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan demonstrasi dapat berlangsung aman tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Keterlibatan TNI dan unsur pemerintah dalam membantu pengamanan juga menunjukkan bahwa penanganan situasi genting membutuhkan koordinasi antarinstansi. Namun, setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.